Tugas Pokok Dan Fungsi

 Landasan Hukum

Sebagaimana kita maklumi bahwa Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagaian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2008 tentang Kecamatan dalam pelaksanaan kewenangannya memperhatikan beberapa aspek berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi dan Peraturan Daerah No. 13 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk memperlancar pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, Bupati dapat mendelegasikan sebagian urusan kewenangannya kepada Camat yang diatur dengan peraturan Bupati.

 

Dengan implementasi Undang–Undang tersebut Camat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan sejalan penerapan Otonomi Daerah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 40 tahun 2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang pelimpahan sebagian unsur  Pemerintah Daerah kepada Camat dalam Kabupaten Kuningan dijelaskan bahwa Camat sebagai Koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya, dan Peraturan Bupati Nomor : 61 Tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan bahwa Camat sebagai Koordinator penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kerjanya, dibantu oleh perangkat Kecamatan dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1.       Visi

Visi Kecamatan Luragung yang ingin di capai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan (2014 – 2018 ) yaitu  Terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan sektor pertanian, perdagangan dan penataan infrastruktur dalam suasana aman, tentram agamis dan kondusif”

 

2.       Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut dituangkan dalam misi yaitu :

  1. Membina kerukunan antar umat beragama melalui penanaman nilai-nilai agama dalam aktivitas kerjasama masyarakat, organisasi keagamaan dan pemerintah;
  2. Pengembangan kemampuan sumber daya manusia dalam meningkatkan kualitas pendidikan formal, non formal dan informal, kualitas kesehatan dan daya saing dalam kehidupan yang berbudaya, agamis dan harmonis;
  3. Memantapkan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, sumber daya air, diversifikasi pangan dan pengembangan wisata alam serta agrowisata;
  4. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang didasari pengelolaan tata pemerintahan yang baik melibatkan stakeholder yang ada;
  5. Meningkatkan keanekaragaman komoditi unggulan dan pemberdayaan kerakyatan melalui pengembangan ekonomi kreatif, kemitraan dan koperasi.